BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. PT. BOKASHI TERAPI NATUROPATI adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dengan sistem penjualan langsung yang beralamat di Jalan Letda Kajeng No. 21 Denpasar, Bali Telp. -.

  2. Penjualan langsung adalah sebuah metode penjualan barang-barang tertentu secara langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha yang bekerja atas dasar komisi/bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar eceran tetap.

  3. Mitra Usaha adalah mitra mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk perseorangan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan yang memasarkan atau menjual barang kepada konsumen akhir secara langsung dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.

  4. Produk atau barang adalah barang yang diperdagangkan oleh perusahaan untuk dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.

  5. Program pemasaran (Marketing Plan) adalah program perusahaan dalam memasarkan barang atau produk perusahaan yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Mitra Usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk pemasaran satu tingkat atau pemasaran multi tingkat. Program pemasaran ini selanjutnya dikenal dengan nama Bokashi Referral Program.

  6. Kode Etik adalah tatanan atau perangkat aturan hukum yang mengikat dan menjadi pedoman yang diperuntukan bagi semua Mitra Usaha dalam menjalankan kegiatan pemasarannya.

  7. Hak usaha adalah izin yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra Usaha untuk menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan pemasaran perusahaan.

  8. Kartu hak usaha adalah tanda pengenal yang sekaligus berfungsi sebagai bukti kepemilikan hak usaha yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra Usaha bahwa Mitra Usaha tersebut telah tercatat secara resmi sebagai pemegang hak usaha.

  9. Calon Mitra Usaha adalah perseorangan yang belum memiliki hak usaha.

  10. Sponsor adalah Mitra Usaha yang memperkenalkan dan mereferensikan program pemasaran kepada calon Mitra Usaha yang kemudian secara resmi menjadi Mitra Usaha.

  11. Organisasi hak usaha adalah semua Mitra Usaha yang menjalankan hak usaha dan berada dalam organisasi Mitra Usaha yang bersangkutan.

  12. Upline adalah garis sponsorisasi dari Mitra Usaha yang bersangkutan ke atas.

  13. Downline adalah garis sponsorisasi dari Mitra Usaha yang bersangkutan ke bawah.

  14. Rekening Bank adalah nomor rekening Bank milik Mitra Usaha yang harus dicantumkan/disebutkan di dalam Formulir Pendaftaran dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran bonus.

  15. Formulir Pendaftaran Mitra Usaha adalah lembar yang tersedia secara online yang disediakan oleh Perusahaan yang harus diisi secara lengkap dan benar oleh calon Mitra Usaha sebagai pengajuan permohonan untuk menjadi Mitra Usaha.

  16. Starter kit adalah paket panduan perusahaan yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk Mitra Usaha yang berisi Marketing Plan, Kode etik, formulir pendaftaran, katalog barang, daftar harga, dan company profile.

  17. Garis sponsorisasi adalah urutan naik terdiri dari Mitra Usaha, sponsor atau upline dari Mitra Usaha, sponsor atau upline-nya lagi dan seterusnya.

  18. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan produk baik secara pribadi maupun jaringannya.

  19. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra Usaha karena telah berhasil mencapai target penjualan atau kondisi tertentu sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan perusahaan.

  20. Reward adalah sebuah bentuk apresiasi kepada suatu prestasi tertentu yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra Usaha yang biasanya diberikan dalam bentuk material dan/atau ucapan.

  21. Aktivasi adalah proses pendaftaran Mitra Usaha baru ke dalam sistem database perusahaan hingga mendapatkan user ID baru.

  22. Repeat Order (RO) adalah pembelanjaan atau pembelian ulang produk-produk perusahaan yang dilakukan oleh Mitra Usaha.

  23. Pewaris atau ahli waris adalah anak, istri atau ahli waris lainnya dari Mitra Usaha yang memiliki hak waris Mitra Usaha tersebut jika yang bersangkutan meninggal dunia.

  24. Satisfaction Guarantee adalah jaminan kepuasan pembelian barang terhadap kualitas barang yang dikeluarkan oleh perusahaan.

  25. Pasif Income adalah pendapatan yang Mitra Usaha dapatkan atas suatu kegiatan, namun Mitra Usaha tidak aktif dalam kegiatan tersebut secara langsung maupun tidak langsung.

  26. Pasif Leader adalah pendapatan yang Leader dapatkan atas suatu kegiatan penjualan langsung, namun Leader tersebut tidak aktif dalam kegiatan tersebut secara langsung maupun tidak langsung.


BAB II

PENDAFTARAN, SYARAT MENJADI MITRA USAHA

KEANGGOTAAN, PENSPONSORAN DAN PENGUNDURAN DIRI


Pasal 2

KOMITMEN MITRA USAHA MENGENAI PENDAFTARAN

  1. Apabila calon Mitra Usaha telah memutuskan untuk menjadi Mitra Usaha maka Mitra Usaha tersebut sanggup untuk mengikatkan diri secara hukum dan tunduk kepada semua aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Kode Etik ini dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh perusahaan.

  2. Setiap Mitra Usaha yang telah diterima oleh perusahaan harus dapat bertanggung jawab secara hukum atas kebenaran isian, informasi dari data-data dan keterangan yang telah disampaikan dan tercantum di dalam Formulir Pendaftaran Mitra Usaha tersebut.

  3. Apabila terdapat perbaikan, perubahan data dan informasi-informasi lainnya sebagai mana yang telah disampaikan dan tercantum di dalam Formulir Pendaftaran Mitra Usaha, maka Mitra Usaha harus memberitahukannya secara tertulis kepada perusahaan untuk selanjutnya dilakukan pembaharuan dan pemutakhiran data di dalam sistem database perusahaan.

  4. Perusahaan dapat menanyakan, memverifikasi, meminta keterangan baik secara tertulis ataupun lisan kepada calon Mitra Usaha ataupun Mitra Usaha yang telah terdaftar untuk memastikan kembali kebenaran isian, informasi dari data-data dan keterangan yang telah disampaikan dan tercantum di dalam Formulir Pendaftaran Mitra Usaha tersebut.

  5. Mitra Usaha tidak dapat mencampuri semua kebijakan manajemen perusahaan dan oleh karena itu Mitra Usaha tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan aturan internal perusahaan dikarenakan Mitra Usaha adalah mitra mandiri perusahaan dan bukan karyawan perusahaan.

Pasal 3

PERSYARATAN menjadi MITRA USAHA

Ayat 1

Syarat-syarat untuk menjadi seorang Mitra Usaha adalah sebagai berikut:

  1. Harus disponsori oleh seorang Mitra Usaha;

  2. Mempunyai Identitas Kartu Tanda Penduduk dan berusia 18 Tahun;

  3. Tidak cacat mental, berada di bawah perwalian/pengampuan;

  4. Warga Negara Indonesia (WNI);

  5. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

  6. Mengisi data-data pribadi lainnya sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran Mitra Usaha serta memilih jenis Kemitraan antara lain sebagai Dropship (FREE) serta Mitra Usaha Reguler atau VIP dengan membeli produk paket berdasarkan jenis kemitraan yang dipilih dan mendapatkan paket produk perdana registrasi.

PROSEDUR menjadi MITRA USAHA

Ayat 2

  1. Setiap calon Mitra Usaha wajib mengisi formulir pendaftaran dan direferensikan oleh seorang Sponsor (Mitra Usaha Reguler atau VIP).

  2. Formulir pendaftaran wajib diisi data identitas calon Mitra Usaha, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Calon Mitra Usaha mengisi formulir dengan sebenar-benarnya;

  2. Nama Calon Mitra Usaha harus sama dengan nama yang tercantum di KTP;

  3. Nama Calon Mitra Usaha harus sama dengan nama yang tercantum di Bank untuk diajukan sebagai transfer dana sarana penerimaan Bonus, apabila Nama Mitra Usaha di formulir pendaftaran berbeda dengan nama yang tercantum di Bank penerima reward, maka Mitra Usaha tersebut wajib menyertakan surat pernyataan dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan dengan syarat Suami / Istri / Anak;

  4. Calon Mitra Usaha bersedia dan membayar biaya pendaftaran sesuai dengan pilihan jenis kemitraannya.


Pasal 4

KEMITRAAN

  1. Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Mitra Usaha sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan perusahaan.

  2. Kemitraan Mitra Usaha berlaku selama seumur hidup, terkecuali ada pencabutan secara resmi dari perusahaan dan/atau pengunduran diri Mitra Usaha secara sukarela.

  1. Status kemitraannya Mitra Usaha yang telah meninggal dunia tetap berlaku namun perusahaan akan mengalihkan kemitraan Mitra Usaha tersebut kepada pewaris atau ahli warisnya.

  2. Mitra Usaha yang telah mengundurkan diri dan/atau dicabut hak usahanya oleh Perusahaan dengan sendirinya akan menggugurkan semua bonus yang diterimanya.

  3. Setiap Mitra Usaha harus mempunyai kartu usaha yang secara sah tercatat dan dikeluarkan oleh perusahaan.

  4. Setiap Mitra Usaha berdasarkan identitas Kartu Tanda Kependudukan­nya (KTP) hanya dapat memiliki 1 (satu) hak usaha saja (1 No.ID). Setiap Mitra Usaha dengan nama yang sama tidak diperbolehkan dengan alasan apapun untuk mendaftarkan kembali dengan menggunakan fotokopi identitas diri lainnya yang dimilikinya demi mendapatkan hak usaha yang lebih banyak.

  5. Konsekuensi dimiliknya lebih dari 1 (satu) hak kemitraan (1 No.ID) atas nama yang sama, maka perusahaan dapat mencabut atau menghapus nomor hak usaha yang dimiliki oleh Mitra Usaha tersebut.

  6. Perusahaan sewaktu-waktu dapat memanggil Mitra Usaha (tanpa diwakilkan) baik secara tertulis ataupun lisan untuk datang ke Kantor Pusat perusahaan guna menanyakan, memverifikasi kepemilikan hak usahanya apakah hak usahanya tersebut diperoleh secara benar atau fiktif dengan cara-cara yang tidak dibenarkan menurut hukum. Apabila demikian adanya, maka perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu-waktu dapat mengirimkan surat peringatan atau teguran dan dapat membatalkan hak kemitraannya dan hak usaha yang dimilikinya tersebut tanpa memberikan kompensasi apapun.

  7. Perusahaan sangat tidak mentolerir semua bentuk perbuatan dan tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum, oleh karenanya atas perbuatan dan tindakan-tindakan tersebut, maka perusahaan dapat melaporkan dan memproses hukum lebih lanjut kepada pihak yang berwenang.

  8. Dalam hal bergabung (mendaftar) kembali menjadi Mitra Usaha baru di posisi jaringan dan garis sponsorisasi berbeda dari sebelumnya dapat dilakukan dengan kondisi yaitu: telah mengundurkan diri dari kemitraan sebelumnya dan tidak aktif menjalankan kegiatan usaha baik secara online atau offline selama minimal enam bulan terhitung sejak tanggal mengundurkan diri.

Pasal 5

PENSPONSORAN

  1. Perpindahan garis sponsorisasi hanya dapat terjadi dengan cara melakukan pengunduran diri atau pencabutan hak usahanya yang lama terlebih dahulu, dan apabila Mitra Usaha yang telah mengajukan pengunduran diri (hak usahanya telah dicabut) dan Calon Mitra Usaha bebas menentukan kepada siapa dirinya akan disponsori.

  2. Calon Mitra Usaha yang telah memilih atau menunjuk sponsornya sebaiknya selalu menjalin komunikasi dengan sponsornya tersebut. Apabila calon Mitra Usaha ingin berganti sponsor sebaiknya Mitra Usaha memberitahukan terlebih dahulu kepada sponsor yang sebelumnya.

  3. Setiap Mitra Usaha mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon Mitra Usaha.

  4. Dalam melakukan pensponsoran, Mitra Usaha harus memperhatikan Kode Etik serta kaidah-kaidah atau aturan-aturan lainnya yang telah diatur dan ditetapkan oleh perusahaan.

  5. Dalam melakukan pensponsoran, Mitra Usaha sebaiknya tidak merebut calon Mitra Usaha prospektif yang telah menunjuk, memilih atau memiliki sponsor. Bila terjadi sengketa perebutan calon Mitra Usaha prospektif, maka perusahaan berhak menentukan kepada siapa calon Mitra Usaha tersebut akan disponsori.

  6. Setiap Mitra Usaha tidak diperkenankan sama sekali untuk mensponsori, merekrut Mitra Usaha-Mitra Usaha lain yang hak usahanya masih berlaku (aktif). Bila terjadi sengketa akibat perebutan Mitra Usaha yang masih memiliki hak usaha aktif, maka perusahaan dapat memberikan sanksi teguran secara resmi terlebih dahulu kepada Mitra Usaha tersebut, namun apabila sanksi teguran tersebut tetap diabaikan maka perusahaan dapat secara tegas mencabut status kemitraan Mitra Usaha tersebut.

  7. Dalam melakukan pensponsoran, Mitra Usaha tidak diperkenankan melakukan pengiklanan baik secara diam-diam maupun terang-terangan.

  8. Penjualan hak usaha, pergantian nama kepemilikan hak usaha dan/atau penggabungan hak usaha antar Mitra Usaha tidak diperbolehkan sama sekali.

  9. Mitra Usaha yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon Mitra Usaha.

  10. Mitra Usaha yang melakukan pensponsoran wajib melakukan bimbingan, pelatihan, motivasi, dan penjelasan produk maupun konsep pemasaran yang benar terhadap Mitra Usaha yang disponsori.

  11. Mitra Usaha tidak diperbolehkan memperkenalkan atau mensponsori pegawai PT. BOKASHI TERAPI NATUROPATI termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari pegawai tersebut.

Pasal 6

PENGUNDURAN DIRI DAN PEMBATALAN KEMITRAAN

(COOLING OF PERIOD)

  1. Mitra Usaha mempunyai hak untuk menyudahi atau mengundurkan diri sebagai Mitra Usaha kapan saja.

  2. Pengunduran diri Mitra Usaha harus diajukan kepada perusahaan secara tertulis dengan menyertakan Formulir Pengunduran Diri Mitra Usaha yang dapat diperoleh dan diunduh (download) di website resmi perusahaan.

  3. Mitra Usaha yang telah memutuskan untuk mengundurkan diri dapat menjual kembali produk - produk yang masih dimilikinya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

  4. Perusahaan selanjutnya mencabut kemitraan Mitra Usaha dan memberikan surat keterangan bahwa Mitra Usaha yang bersangkutan telah mengundurkan diri dalam waktu paling lama 60 (enampuluh) hari.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN MITRA USAHA

Pasal 7

HAK MITRA USAHA

  1. Setiap Mitra Usaha memiliki hak yang sama satu sama lain.

  2. Setiap Mitra Usaha berhak menerima Stater Kit ataupun Kartu produk sebagai kompensasi pembelian produk.

  3. Mitra Usaha berhak melakukan promosi, perekrutan Mitra Usaha baru dan penjualan produk kepada semua orang yang tinggal dan berdomisili di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia saja.

  4. Mitra Usaha berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan aktivitas hak usahanya.

  5. Mitra Usaha berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan.

  6. Mitra Usaha berhak meminta penggantian ulang atas produk yang telah dibeli dan diterimanya dalam kondisi rusak ataupun cacat kepada perusahaan dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.

  7. Mitra Usaha berhak mendapatkan imbalan finansial berupa komisi dan bonus dari perusahaan atas aktivitas hak usahanya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

  8. Mitra Usaha berhak menanyakan dan meminta penjelasan kepada perusahaan apabila terdapat penundaan, kesalahan perhitungan imbalan finansial berupa bonus dari yang seharusnya diterima dan menjadi hak Mitra Usaha.

  9. Mitra Usaha berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk-produk perusahaan dan manfaatnya.

  10. Mitra Usaha berhak mendapatkan pelatihan dan pembinaan tentang program pemasaran, baik dari perusahaan maupun dari upline atau sponsornya.

  11. Mitra Usaha berhak membentuk suatu kelompok atau organisasi yang beranggotakan beberapa atau sejumlah Mitra Usaha yang berada dalam jaringan atau garis sponsorisasinya untuk memudahkan komunikasi, pembinaan, pelatihan dan motivasi, namun demikian pembentukan kelompok atau organisasi tersebut harus sepengetahuan dan seijin perusahaan.

  12. Mitra Usaha yang dicabut hak usahanya berhak mendapat kemitraannya dengan bergabung kembali menjadi Mitra Usaha dengan syarat yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 8

KEWAJIBAN MITRA USAHA

  1. Mitra Usaha wajib melakukan pembinaan, pelatihan dan motivasi bagi Mitra Usaha yang disponsorinya termasuk juga kelompok atau organisasinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan perusahaan.

  2. Mitra Usaha wajib memahami dan mematuhi kode etik dan aturan-aturan yang dikeluarkan perusahaan.

  3. Mitra Usaha wajib bertingkah laku sopan, menunjung tinggi etika, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas usahanya.

  4. Mitra Usaha wajib menjaga nama baik, citra dan reputasi perusahaan.

BAB IV

LARANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB MITRA USAHA

DAN KEBIJAKAN TERKAIT PERUSAHAAN

PENJUALAN LANGSUNG LAIN

Pasal 9

LARANGAN

  1. Mitra Usaha dilarang mengklaim diri atau kelompoknya menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli dan ekslusif.

  2. Mitra Usaha dilarang menutup, menghalang-halangi ruang dan pergerakan Mitra Usaha lain dalam melakukan perekrutan, pensposoran Mitra Usaha baru, promosi, pemasaran produk di suatu area atau wilayah tertentu.

  3. Mitra Usaha dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah karyawan, pihak manajemen ataupun perwakilan dari perusahaan.

  4. Mitra Usaha tanpa sepengetahuan dan seijin dari perusahaan dilarang membuat, memodifikasi alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, atau alat peraga lainnya dalam melakukan aktivitas kemitraannya yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

  5. Mitra Usaha dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.

  6. Mitra Usaha dilarang mengubah bentuk, mengganti, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas produk, nama dagang atau merek, kemasan, stiker, logo, lambang, bentuk, brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.

  7. Mitra Usaha dilarang melakukan penjualan produk di bawah harga (cutting price) yang telah ditetapkan perusahaan.

  8. Mitra Usaha dilarang menggunakan nama dagang atau merek dagang, desain dan logo perusahaan baik sebagian maupun seluruhnya untuk menjual produk-produk lain yang bukan merupakan produk resmi oleh perusahaan.

  9. Mitra Usaha dilarang mempengaruhi Mitra Usaha dari organisasi lain untuk masuk ke dalam satu organisasi Mitra Usaha tertentu.

  10. Sesama Mitra Usaha dilarang melakukan tindakan mencela, merendahkan, menghina, mengancam satu sama lain dalam melakukan aktivitas hak usahanya.

  11. Mitra Usaha dilarang secara tegas melakukan tindakan mencela, merendahkan, menghina, mengancam Mitra Usaha yang tergabung di semua bisnis multi level marketing (MLM) Perusahaan lain baik melalui komunikasi secara langsung maupun tidak langsung.

  12. Mitra Usaha dilarang menginformasikan, menjelaskan, membuka rahasia mengenai poduk-produk yang sudah ada maupun rencana produk-produk baru termasuk juga konsep, metode dan/atau strategi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan kepada pihak kompetitor atau pihak-pihak lainnya.

  13. Mitra Usaha dilarang menjadi mitra atau bagian Network Marketing yang berada di luar kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan.

  14. Mitra Usaha dilarang menggunakan fasilitas perusahaan dengan tujuan untuk penjualan Langsung lain, Multi Level Marketing lain dan/atau usaha lain kecuali afiliasi perusahaan.

  15. Mitra Usaha dilarang membuat, meniru produk dan/atau menjalankan usaha/bisnis atas nama dirinya sendiri yang berada dalam jalur produksi dan perdagangan yang sama dengan yang dijalankan oleh perusahaan.

  16. Mitra Usaha dilarang melakukan promosi, perekrutan Mitra Usaha baru dan penjualan produk kepada perorangan dan/atau badan usaha asing yang tinggal dan berdomisili di Indonesia.

  17. Mitra Usaha dilarang melakukan promosi, perekrutan Mitra Usaha baru dan penjualan produk kepada perorangan dan/atau badan usaha Indonesia yang berdomisili di luar Negara Republik Indonesia.

  18. Mitra Usaha dilarang secara tegas melakukan kegiatan penjualan ataupun ekspor produk ke Negara tertentu. Kegiatan penjualan dan ekspor ke Negara lain hanya bisa dilakukan oleh perusahaan.

  19. Mitra Usaha dilarang menjanjikan skema Marketing Plan di luar dari yang diterbitkan oleh perusahaan dan/atau dilarang memberikan janji yang tidak ditetapkan dalam Marketing Plan yang diterbitkan oleh perusahaan kepada orang lain atau calon Mitra Usaha (Over Promise).

  20. Mitra Usaha dilarang membuat pernyataan tentang sesuatu keunggulan mengenai produk maupun Marketing Plan di luar dari yang diterbitkan oleh perusahaan kepada orang lain atau calon Mitra Usaha (Over Claim).

  21. Mitra Usaha dilarang melakukan kegiatan penjualannya selain melalui metode penjualan langsung, seperti menjual melalui toko online, market place, toko eceran, apotik dan sejenisnya.

Pasal 10

TANGGUNG JAWAB MITRA USAHA

  1. Mitra Usaha bertanggung jawab terhadap semua akibat hukum yang timbul dalam melakukan aktivitas hak usahanya.

  2. Mitra Usaha bertanggung jawab atas semua bentuk sanksi yang diberikan dari setiap pelanggaran atas larangan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 11

KEBIJAKAN TERKAIT PERUSAHAAN PENJUALAN LANGSUNG LAIN

  1. Perusahaan tidak mempersoalkan setiap mitra usaha/leader/group leader PT. BOKASHI TERAPI NATUROPATI untuk berbisnis di perusahaan direct selling/MLM lain. Yang tidak diperbolehkan adalah merekrut mitra usaha/leader/group leader PT. BOKASHI TERAPI NATUROPATI yang ingin fokus untuk bergabung di perusahaan direct selling/MLM lain tersebut.

  2. PT. BOKASHI TERAPI NATUROPATI tidak pernah merasa berkompetisi dengan cara-cara negatif, dengan perusahaan lain, bahkan perusahaan sangat mendukung sepenuhnya keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai salah satu bentuk tanggung jawab swasta dalam menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

Pasal 12

HAK PERUSAHAAN

  1. Setelah Formulir Pendaftaran Mitra Usaha diterima maka perusahaan akan memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada calon Mitra Usaha tersebut untuk mempelajari, mempertimbangkan dan memutuskan.

  2. Perusahaan berhak memberikan sanksi kepada semua Mitra Usaha yang menyimpang dan melanggar dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

  3. Perusahaan berhak meminta pertanggung jawaban Mitra Usaha atas segala bentuk sanksi, teguran, gantirugi, tuntutan yang telah diberikan oleh perusahaan.

  4. Perusahaan berhak meminta pertanggung jawaban Mitra Usaha atas segala akibat hukum lainnya yang timbul karena kesalahan dan pelanggaran hukum yang dibuat oleh dirinya sendiri di dalam melakukan aktivitas usahanya.

  5. Perusahaan berhak melaporkan dan memproses hukum lebih lanjut kepada pihak yang berwenang untuk Mitra Usaha yang melakukan semua bentuk perbuatan dan tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

  6. Perusahaan berhak membatasi penjualan produk kepada seorang Mitra Usaha atau sekelompok Mitra Usaha apabila ternyata terdapat indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 13

KEWAJIBAN PERUSAHAAN

  1. Perusahaan berkewajiban memberikan imbalan finansial berupa komisi atas penjualan dan bonus kepada Mitra Usaha sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

  2. Perusahaan berkewajiban memungut atau memotong pajak atas imbalan finansial berupa komisi dan bonus yang diterima oleh Mitra Usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

  3. Perusahaan berkewajiban memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama kepada semua Mitra Usaha maupun organisasi yang dibentuk Mitra Usaha tanpa membedakan peringkat atau level atau tingkatan Mitra Usaha tersebut.

  4. Perusahaan berkewajiban mengadakan seminar, edukasi, pengarahan tentang program pemasaran, kompensasi penjualan, pengenalan produk dan manfaat produk-produk tersebut kepada semua Mitra Usaha secara jelas, dan transparan.

  5. Perusahaan berkewajiban melakukan pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan motivasi, kemampuan, pengetahuan kepada Mitra Usaha agar bertindak dengan benar, jujur dan dan bertanggung jawab.

  6. Perusahaan berkewajiban menerima kembali Mitra Usaha yang telah dicabut hak usahanya menjadi Mitra Usaha yang tergabung ke dalam program Bokashi.

  7. Perusahaan berkewajiban menerima pengembalian produk dari Mitra Usaha yang berada dalam kondisi yang rusak, cacat dan tidak layak jual serta melakukan penggantian ulang produk baru.

  8. Perusahaan berkewajiban melindungi semua Mitra Usaha dari setiap kemungkinan bentuk ancaman, peringatan, hasutan, penghinaan, tuntutan dari perusahaan lain ataupun pihak ketiga lainnya yang murni bukan diakibatkan oleh kesalahan Mitra Usaha itu sendiri.

Pasal 14

PELATIHAN, SEMINAR DAN PERTEMUAN WAJIB

  1. Perusahaan secara rutin menyelenggarakan dan membuat program pelatihan-pelatihan dan seminar untuk meningkatkan kompetensi mitra usaha setiap hari Senin – Minggu.

  2. Adapun materi pelatihan, cara memperkenalkan starter kit kepada calon Mitra Usaha, cara memperkenalkan bisnis penjualan langsung kepada calon Mitra Usaha, cara memperkenalkan produk, cara merekrut orang untuk bersedia menjadi Mitra Usaha atau user (pengguna) dan materi tentang bagaimana mengembangkan jaringan yang dilakukan setiap hari dan setiap minggu.

BAB VI

PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK DAN

PEMBAYARAN ATAS TRANSAKSI PEMBELIAN PRODUK

Pasal 15

PEMBELIAN PRODUK

  1. Pembelian produk dapat dilakukan melalui website official perusahaan dengan sistem pembayaran transfer kepada nomor rekening bank terdaftar perusahaan.

  2. Tiap-tiap Mitra Usaha berhak untuk mendapatkan harga produk yang sama yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 16

PENJUALAN PRODUK

  1. Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan. Apabila terjadi perubahan harga maka perusahaan akan menginformasikannya kepada seluruh Mitra Usaha.

  2. Mitra Usaha tidak diperbolehkan sama sekali menjual produk di bawah standar harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

  3. Dalam melakukan penjualan produk, Mitra Usaha dilarang memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih-lebihkan produk selain yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 17

PEMBAYARAN ATAS TRANSAKASI PEMBELIAN

  1. Semua pembayaran atas transaksi pembelian produk secara langsung ke perusahaan yang dilakukan Mitra Usaha harus dan hanya dibayarkan kepada perusahaan saja.

  2. Perusahaan akan menyatakan sah apabila pembayaran transaksi dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan (atas nama dan nomor rekening Bank sebagaimana yang tertera pada website resmi perusahaan: bokashitherapy.com) yang telah ditentukan atau pembayaran langsung dengan bukti struk tanda terima pembayaran yang disahkan oleh perusahaan. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas dianggap tidak sah (belum terjadi transaksi pembayaran) dan perusahaan tidak bertanggung jawab akan hal tersebut.

BAB VII

KETENTUAN MENGENAI WEBSITE, MEDIA SOSIAL

DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pasal 18

  1. Setiap Mitra Usaha bertanggung jawab menjaga kerahasiaan login Mitra Usaha yaitu User name dan passwordnya.

  2. Website, Media Sosial, yang merujuk pada perusahaan yang dibuat oleh Mitra Usaha dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

    1. Menyampaikan klaim yang berlebihan dan tidak benar mengenai barang, skema pemasaran dan bonus/komisi yang akan didapatkan.

    2. Bertindak sehingga menimbulkan kesan bahwa website dan media sosial tersebut adalah milik dan atau dikelola oleh perusahaan.

    3. Menggunakan nama perusahaan dan nama barang perusahaan.

    4. Menggunakan logo perusahaan.

    5. Seorang Mitra Usaha dilarang memasang link situs apapun tanpa mendapat persetujuan.

    6. Dilarang untuk memasang penawaran yang menjual atau mencari barang atau jasa yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia (narkoba, senjata api dan obat-obatan terlarang) dan hal-hal yang berhubungan dengan SARA.

    7. Dilarang memposting gambar/foto yang melanggar hak cipta yang terdaftar secara hukum, paten, merek dagang maupun hak cipta intelektual dari pihak lain.

    8. Website yang dibuat oleh Mitra Usaha harus terdaftar di perusahaan dan segala materi terkait promosi (di luar promosi resmi yang dibuat oleh perusahaan) di website Mitra Usaha menjadi tanggung jawab Mitra Usaha.

  3. Untuk Website yang dibuat sendiri oleh Mitra Usaha harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:

    1. Dilarang memposting materi atau link yang berisikan: Bisnis Online, Program Reseller, Program Affiliate atau Program Multi Level lainnya.

    2. Mencantumkan Disclaimer (peringatan) bahwa website ini bukan milik perusahaan, dikelola mandiri oleh Mitra Usaha sehingga perusahaan dibebaskan dari tuntutan hukum.

    3. Dilarang melakukan penjualan di luar sistem penjualan langsung.

    4. Dilarang menggunakan menerima pembayaran secara online.

  4. Dilarang keras untuk memposting dengan kata-kata: “tanpa kerja dapat uang”, “duduk diam manis dapat yang...” atau sejenisnya yang menggunakan kata-kata memikat karena sukses hanya bisa diraih dengan kerja keras, sukses membutuhkan proses waktu, modal, kejujuran dan integritas.

  5. Dilarang keras untuk memposting materi dengan menggunakan kata-kata atau gambar maupun penulisan yang sifatnya menyerang, mencemarkan individu maupun kelompok tertentu, mengandung SARA, politik, kasar, kotor atau yang terdapat unsur pornografi atau berisi link situs porno dan perjudian.

  6. Mitra Usaha dilarang memalsukan, menutupi dan memanipulasi identitas profil atau materi penawaran yang mengarah kepada tindakan penipuan atau tindakan lainnya yang dapat merugikan pihak lain.

  7. Mitra Usaha dilarang menyalahgunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan PT. BOKASHI TERAPI NATUROPATI untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan Mitra Usaha lain, pengunjung ataupun pengelola situs PT. BOKASHI TERAPI NATUROPATI.

  8. Penggunaan seluruh fasilitas PT. BOKASHI TERAPI NATUROPATI oleh Mitra Usaha adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan resiko Mitra Usaha. Penyalahgunaan fasilitas, pembobolan, pencurian data atau usaha apapun untuk menembus jaringan sistem PT. BOKASHI TERAPI NATUROPATI merupakan tindakan yang melanggar hukum.

  9. Hak cipta dilindungi undang-undang yang berlaku. Dilarang mengutip, menyalin sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam situs PT. BOKASHI TERAPI NATUROPATI ke dalam bentuk apapun dan untuk kepentingan apapun tanpa ijin dari pengelola situs.

BAB VIII

KETENTUAN MENGENAI BONUS DAN REWARD

Pasal 19

BONUS dan/atau KOMISI

  1. Bonus dan/atau Komisi akan ditransfer ke rekening pada bank-bank yang telah dipilih oleh perusahaan.

  2. Bonus dan/atau Komisi akan dibayarkan mingguan dan bulanan sesuai dengan klaim di skema marketing plan.

  3. Bonus dan/atau Komisi akan ditransfer ke rekening bank milik dan atas nama yang sama dengan yang tercantum dalam pendaftaran kemitraan.

  4. Bonus dan/atau Komisi akan dipotong pajak sesuai dengan peraturan pemerintah.

  5. Mitra Usaha wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah.

  6. Perusahaan akan membayarkan Bonus dan/atau Komisi tepat waktu dan/atau apabila hari pembayaran bonus tepat pada hari libur nasional/tanggal merah maka perusahaan akan membayarkan bonus dan/atau Komisi pada hari kerja selanjutnya.

  7. Macam-macam Komisi :

    1. Komisi Sponsor adalah Komisi yang diberikan apabila orang yang disponsori telah memiliki omset Plan A sebesar 10 BV atau lebih.
    2. Komisi Pairing Omset adalah Komisi yang diberikan apabila terjadi perimbangan omset Plan A dari kaki yang berbeda masing-masing sebesar 10 BV.

    3. Komisi Generasi adalah Komisi yang diberikan apabila orang yang Anda sponsori memperoleh Komisi Pairing Omset.

    4. Komisi Viral adalah Komisi yang diberikan di setiap akhir bulan berdasarkan omset pribadi dan omset grup tanpa memandang peringkat.

    5. Komisi Jaringan adalah Komisi yang dihitung berdasarkan omset pribadi dan omset grup.

    6. Komisi Kepemimpinan adalah Komisi yang diperuntukkan kepada Mitra Usaha yang telah meraih peringkat tertentu (minimal Executive Leader) dan berhasil membimbing downline-nya untuk juga mencapai peringkat tertentu (minimal Executive Leader).

    7. Komisi Sharing Omset adalah Komisi sebesar 2% dari total omset bulanan bagi para Mitra Usaha yang berhasil meraih peringkat qualified Executive Leader ke atas.

    8. Komisi Travel & Seminar Fund adalah Komisi yang diberikan oleh Perusahaan kepada mitra berperingkat LC, IL, Manager dan Director yang terkualifikasi 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan dalam setahun. Komisi dibayarkan dalam triwulan untuk Peringkat LC dan dibayarkan Tahunan untuk Peringkat IL, Manager dan Director.

Pasal 20

REWARD

  1. Perusahaan memberikan Reward kepada Mitra Usaha sesuai dengan ketentuan yang telah diterbitkan oleh perusahaan atas prestasi yang didapatkan dalam suatu masa tertentu.

  2. Bentuk Reward dan/atau nilai Reward yang resmi akan diumumkan oleh perusahaan dalam bentuk promo di website utama perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

  3. Perusahaan akan memberikan Reward tepat waktu.

BAB IX

PERNIKAHAN, PERCERAIAN DAN PEWARISAN

HAK USAHA MITRA USAHA

Pasal 21

PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN MITRA USAHA

  1. Apabila terdapat dua orang Mitra Usaha dari garis sponsor berbeda melakukan pernikahan, maka mereka dapat memutuskan untuk memilih yaitu tetap meneruskan kemitraannya atau bergabung dengan Mitra Usaha pasangannya dengan posisi sebagai Mitra Usaha baru. Suami istri bisa bergabung menjadi satu nomor registrasi ataupun berbeda nomor registrasinya dengan ketentuan masih dalam satu jaringan yang sama. Apabila melanggar, maka nomor registrasi terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.

  2. Apabila pasangan menikah Mitra Usaha mengajukan perceraian maka perusahaan akan mempertahankan kemitraan awal sesuai dengan formulir yang sudah ditandatangani sampai ada keputusan pengadilan yang tetap menyatakan tentang perceraian itu. Apabila telah adanya putusan pengadilan yang tetap menyatakan pasangan Mitra Usaha itu telah bercerai resmi maka perusahaan akan memberikan bonus/reward berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai. Surat Kesepakatan dibuat dua rangkap dengan mencantumkan pembagian bonus/reward kepada para pihak dan ditandatangani keduanya di atas materai Rp. 10.000,-.

  3. Jika terjadi sengketa dalam proses perceraian pasangan Mitra Usaha tersebut di atas maka perusahaan akan membekukan bonus/reward sampai ada putusan pengadilan yang tetap (inkrah) dan atau kesepakatan para pihak yang bersengketa.

Pasal 22

PEWARISAN HAK USAHA MITRA USAHA

  1. Bila Mitra Usaha meninggal dunia, maka hak usahanya dapat diwariskan kepada pewaris atau ahli warisnya yang telah disebutkan dalam Formulir Pendaftaran Mitra Usaha.

  2. Mitra Usaha yang meninggal harus diberitahukan secara tertulis oleh ahli warisnya secara langsung kepada perusahaan melalui Kantor Pusat perusahaan, dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal meninggalnya Mitra Usaha tersebut. Bila dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan oleh ahli warisnya, maka perusahaan berhak mengambil alih hak usaha Mitra Usaha yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pencabutan status kemitraan Mitra Usahanya dan tanpa dibebani pemberian kompensasi apapun.

  3. Ahli waris yang akan menggantikan posisi Mitra Usaha yang telah meninggal dunia, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan sebagai berikut:

    1. Mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan;

    2. Melampirkan legalisir foto kopi surat kematian Mitra Usaha;

    3. Melampirkan legalisir surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan/atau kecamatan setempat;

    4. Melampirkan surat pernyataan asli dari ahli waris yang lain (bila ada), yang isinya berupa persetujuan pewarisan hak usaha tersebut;

    5. Melampirkan legalisir foto kopi Kartu Keluarga.

BAB X

KETENTUAN MENGENAI PELANGGARAN

Pasal 23

PELANGGARAN

Setiap pelanggaran atas ketentuan Pasal 9 mengenai Larangan Mitra Usaha dan semua ketentuan yang diatur dan ditetapkan dalam Kode Etik ini dapat mengakibatkan pemberian sanksi oleh perusahaan berupa Surat Peringatan 1, 2, 3 dan/atau Sanksi Pencabutan Kemitraan.

Pasal 24

PENGADUAN

  1. Setiap Mitra Usaha berhak mengadukan segala tindakan Mitra Usaha lain yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dengan melampirkan :

    1. Data si pelaku/Mitra Usaha.

    2. Uraian singkat kejadian yang ditandatangani oleh Pelapor.

    3. Bukti foto atau rekaman atau bukti tertulis lainnya, apabila ada juga menyertakan keterangan saksi yang benar-benar mengalami, melihat secara langsung kejadian pelanggaran tersebut.

    4. Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan).

  2. Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan dan penjelasan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.

Pasal 25

SANKSI

  1. Sanksi atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha dapat berupa:

    1. Surat Peringatan 1, 2 dan 3.

    2. Skorsing berupa larangan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan hak usaha yang dimilikinya dalam waktu yang ditentukan oleh perusahaan.

    3. Penangguhan bonus untuk jangka waktu tertentu dan perusahaan tidak dibebankan dan berkewajiban mengganti kerugian dalam bentuk apapun.

    4. Pemberhentian atau pengakhiran hak usaha atau pencabutan kemitraan tanpa kompensasi apapun.

    5. Gugatan hukum.

  2. Pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut di atas dilakukan oleh perusahaan dan dinyatakan secara tertulis serta ditandatangani oleh Direksi. Pemberian sanksi dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan tersebut di atas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi yang terjadi pada saat itu.

Pasal 26

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila perselisihan tersebut di atas tidak berhasil diselesaikan secara damai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak musyawarah pertama kali dilaksanakan, maka perusahaan dan/atau Mitra Usaha sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan da nprosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) merupakan keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir dan mengikat kedua belah pihak yang bersengketa.

Pasal 27

PENCABUTAN KEMITRAAN

Mitra Usaha maupun perusahaan dapat mengakhiri kemitraan Mitra Usaha secara sepihak setiap saat dan tanpa memberikan alasan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelumnya kepada pihak lainnya. Mitra Usaha dilarang menjual barang milik perusahaan sejak Mitra Usaha menerima atau mengirimkan surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Mitra Usaha dari atau kepada perusahaan.

Pasal 28

KLAUSUL PENGECUALIAN

Perusahaan dan Mitra Usaha sepakat untuk mengecualikan ketentuan pasal 1367 KUHPerdata, sehingga perusahaan tidak bertanggung jawab atas setiap perbuatan Mitra Usaha yang tidak sesuai dengan kode etik dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab Mitra Usaha sepenuhnya.

BAB XI

MITRA USAHA AGEN

KETENTUAN MITRA AGEN

Pasal 29

  1. Persyaratan menjadi Agen sebagai berikut :

    1. Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter adalah Mitra usaha Bokashi yang berdomisili di wilayah hukum Indonesia dan telah membaca serta memahami Kode Etik sebagai MITRA USAHA Bokashi.

    2. Mitra Usaha Bokashi yang berhak mengajukan permohonan ini adalah Mitra usaha Bokashi dengan Peringkat Diamond dan minimal memiliki 10 Mitra Usaha baru pada jaringannya.

    3. Untuk mendapatkan Hak Bokashi Mobile Counter, Calon Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter harus mengisi formulir pendaftaran secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta melampirkan hal-hal berikut:

      1. 2 (dua) lembar foto copy KTP;
      2. Pas foto berukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) Lembar
      3. Melampirkan denah lokasi (data lokasi)
    4. Perusahaan akan melakukan Verifikasi data lokasi yang meliputi :

      1. Tidak berada didalam Gang, Setapak, Lorong, maupun jalan kecil yang tidak bisa diakses oleh mobil atau minimum lebar jalan 2 M untuk 1 jalur dan 4 meter untuk 2 jalur.
      2. Pendistribusian produk untuk kali pertama (pra MB 1) akan bersifat survey, jika lokasi/alamat tersebut tidak layak maka perusahaan (Bokashi) berhak menolak pendistribusian produk periode kedua.
      3. Penyimpanan Produk harus berada di tempat yang layak sesuai standar perusahaan (tidak berada ditempat lembab, tidak disimpan di tempat/di dekat benda yang berbau tajam, tidak disimpan langsung di lantai atau harus menggunakan ambalan, dan tidak terkena sinar matahari langsung.
    5. Untuk mendapatkan Hak Bokashi Mobile Counter maka calon mobile counter harus melewati 3 kali proses pendistribusian produk. Setelah melakukan 3 (tiga) kali pendistribusian, Calon Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter akan dievaluasi untuk mendapatkan Surat Penunjukan menjadi Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter. Bilamana Calon Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter dinyatakan layak untuk menjadi Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter, maka akan dipublikasikan pada web resmi Bokashi (www.bokashitherapy.com) dan berhak mendapatkan kompensasi potongan harga atas 3 (tiga) periode pendistribusian awal yang telah dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter.

    6. Setelah dinyatakan layak menjadi Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter, maka pada periode pendistribusian selanjutnya berlaku minimum stok yang akan didistribusikan ke mobile counter yaitu sebanyak 55 (lima puluh lima) dan berlaku selanjutnya pada periode pendistribusian berikutnya.

    7. Sebelum Perusahaan melakukan pendistribusian ke Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter harus terlebih dahulu melakukan pentransferan kepada perusahaan (Bokashi) sebesar nilai pendistribusian yang akan dilakukan dan mengkonfirmasikan pentransferan tersebut kepada customer service perusahaan untuk ditindaklanjuti.

    8. Adapun harga yang berlaku bagi Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter setelah mendapatkan potongan harga sebesar Rp.10.000,- untuk setiap 1 (satu) Dus dan tidak berlaku untuk paket starterkit.

    9. Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter wajib melayani seluruh mitra usaha Bokashi dari jalur manapun yang ingin mendapatkan starterkit secara langsung.

    10. Pemegang Hak Mobile Counter harus senantiasa menjaga stok minimum Starterkit produk serta senantiasa menjaga tempat penyimpanan produk pada tempat yang bersih dan terhindar dari kondisi panas maupun basah/lembab.

    11. Perusahaan (Bokashi) berhak menolak pengajuan Bokashi Mobile Counter tanpa memberikan alasan kepada Calon Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter.

  2. Keuntungan menjadi Stockist sebagai berikut :

    1. Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter akan memperoleh ID Mobile Counter dan akan dipublikasikan pada web resmi Bokashi (www.bokashitherapy.com).

    2. Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000 untuk setiap 1 (satu) dus produk.

    3. Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter akan mendapatkan bantuan alat bantu berupa :*

      • pH tester cair (10 botol)

      • Baju Bokashi (1 Buah)
        diperoleh sekali pada saat awal disetujui menjadi Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter.

    4. Pendistribusian Barang ke Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter tidak dikenakan biaya apapun.

    5. Perusahaan (Bokashi) akan mengkonfirmasi tanggal dan armada yang digunakan dalam proses pengiriman ke Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter melalui telepon atau SMS.

    6. Akses sms dan call center khusus mobile counter untuk memudahkan mobilitas Anda sebagai Pemegang Hak Bokashi Mobile Counter.

    7. Apabila ada promosi serta informasi, perusahaan (Bokashi) akan menyampaikannya melalui website resmi perusahaan

  3. Perusahaan bisa menerima order langsung dari setiap mitra usaha dari kota - kota yang sudah ada Mobile Counter di satu provinsi, jika:

    1. Tidak bisa dihubungi dalam waktu 1x24 jam.

    2. Berbisnis dengan perusahaan Direct Selling atau MLM dari perusahaan lain.

    3. Mobile Counter berselisih dengan mitra usaha tersebut tanpa penyelesaian selama 2x24 jam.

    4. Mobile Counter tersebut hanya ingin melayani jaringannya sendiri.

    5. Mobile Counter dalam masa peninjauan kembali dikarenakan Mobile Counter tidak melakukan pembelanjaan selama lebih dari 2 (dua) bulan.

  4. Ketentuan mengenai Mobile Counter secara detail akan tercantum dalam formulir mobile counter dan tata cara pengajuan mobile counter sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 30

  1. Kode Etik ini ditetapkan oleh perusahaan dan berlaku sejak tanggal 20 Oktober 2024.

  2. Kode Etik ini mengikat kepada seluruh Mitra Usaha.

  3. Seluruh Mitra Usaha harus melaksanakan dan mentaati Kode Etik ini.

  4. Kode Etik ini hanya berisi aturan-aturan pokok, hal-hal lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Kode Etik ini secara khusus akan diatur di dalam Peraturan tersendiri.

  5. Perusahaan berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan, perbaikan dan/atau pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu. Pembaharuan Kode Etik ini selanjutnya wajib akan dimintakan persetujuan dari Kementerian Perdagangan sebelum disosialisasikan kepada seluruh Mitra Usaha.

  6. Dalam hal terjadi perubahan Skema Pemasaran dan Kode Etik, Perusahaan akan melakukan sosialisasi kepada para Mitra Usaha sedikitnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan tersebut efektif dilaksanakan.

Kode Etik ini ditetapkan di Bali

Dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Oktober 2024.

PT. BOKASHI TERAPI NATUROPATI

Keranjang (0 items)